banner 728x250
Berita  

DPW IMO Sumut Gelar Rakor di Cafe Dara Bahas Laporan Anggota Terkait Dugaan Penganiayaan

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 28 Agustus 2026 di Cafe Dara, Jl. Darussalam, Medan. Rakor ini membahas laporan hukum yang disampaikan salah seorang anggotanya, Emperi Lince Silitonga, ke Polrestabes Medan.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW IMO Indonesia Sumut, Nuar Erde. Hadir mendampingi Sekretaris DPW IMO Sumut, Harun, serta * Bidang Hukum & ADVOKASI DPW IMO Sumut, Herlan Pengabeaan*.

banner 325x300

Dalam rapat tersebut, pengurus membahas secara khusus laporan Emperi Lince Silitonga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri dan benturan di kepala sesuai Visum et Repertum dari RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Berdasarkan hasil rapat, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang yang berinisial P. Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Hasil visum tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti pendukung laporan.

DPW IMO Sumut menyatakan akan memberikan perhatian serius dan pendampingan organisasi kepada anggotanya. Tujuannya untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Medan. Kami hanya berharap laporan dari anggota kami dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga ada kepastian hukum,” ujar Ketua DPW IMO Sumut, Nuar Erde.

Lebih lanjut Nuar Erde menegaskan, langkah organisasi ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Melainkan murni sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan organisasi kepada anggotanya yang sedang menghadapi persoalan hukum.

DPW IMO Sumut juga mengimbau kepada seluruh pihak agar menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *