banner 728x250
Berita  

Jatanras Polres Asahan Bongkar Judi Online di Bagan Asahan, Delapan Orang Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

ASAHAN — Aktivitas judi online yang diduga berlangsung di sebuah warnet di Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, berujung penindakan polisi. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan delapan orang dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (30/8/2026) dini hari.

Delapan orang yang diamankan terdiri dari lima laki-laki yang diduga sedang bermain judi online, dua perempuan yang disebut berperan sebagai penjaga atau operator warnet, serta sepasang suami istri yang diduga sebagai pengelola atau toke.

banner 325x300

Mereka masing-masing berinisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43), N (40), NYN (36), dan D (23).

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi itu menyebut adanya aktivitas perjudian online di kawasan Bagan Asahan. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, personel Sat Reskrim yang berada di bawah kendali Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas tiba di sebuah warnet. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga sedang terlibat dalam aktivitas judi online.

Pengembangan kemudian dilakukan. Polisi bergerak ke sebuah rumah di kawasan Bagan Asahan dan mengamankan pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai pengelola atau toke perjudian online tersebut.

Dari rangkaian penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit CPU, lima monitor komputer, tiga keyboard, serta lima telepon seluler berbagai merek. Salah satu ponsel disebut diduga digunakan sebagai akun induk.

Polisi juga menyita uang tunai yang disebut terdiri dari modal sebesar Rp2.922.000 dan uang pencucian sebesar Rp80.000.

Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 426 subsider Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita mengatakan pihaknya akan menindak aktivitas perjudian yang ditemukan di wilayah hukumnya, termasuk praktik judi online.

Polisi juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian di lingkungannya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan terhadap aktivitas perjudian yang memanfaatkan fasilitas internet dan perangkat digital di wilayah Asahan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *