MEDAN — Dugaan ketidakberesan dalam proses penyesuaian atau inpassing jabatan fungsional Analis Kebencanaan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mencuat.
Sorotan muncul setelah diduga terdapat dua surat rekomendasi terkait kenaikan jabatan dengan daftar nama yang berbeda. Kondisi itu membuat salah seorang pegawai yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi mempertanyakan alasan namanya kemudian tidak lagi tercantum.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang mengetahui langsung proses pengusulan jabatan tersebut. Sumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir persoalan tersebut berdampak terhadap pekerjaannya.
“Saya senang sekali karena ada 10 orang kami yang lulus seleksi ujian pengangkatan kenaikan jabatan. Tetapi dua hari kemudian saya mendapat kabar tinggal sembilan orang yang lulus. Saya coba cari informasi ke BKPSDM Kota Medan. Katanya memang saya lulus, tetapi kenapa tiba-tiba nama saya hilang?” ujar sumber tersebut, Rabu (2/9/2026).
Nama Disebut Lulus, Kemudian Hilang
Menurut sumber, dirinya pertama kali memperoleh informasi mengenai hasil seleksi melalui tautan yang memuat surat pengangkatan jabatan atau pangkat. Dalam dokumen tersebut, namanya disebut masuk sebagai peserta yang dinyatakan lulus.
Namun, belakangan sumber mengaku kembali memperoleh dokumen dalam format PDF yang disebut memiliki tanggal penerbitan yang sama, tetapi daftar nama di dalamnya berbeda.
Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan karena, menurut sumber, dirinya tidak pernah menerima surat resmi yang menyatakan pembatalan kelulusan maupun penjelasan mengenai alasan namanya tidak lagi tercantum.
“Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan bahwa saya tidak lulus atau kelulusan saya dibatalkan. Tidak ada penjelasan kenapa nama saya tiba-tiba dihapus,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menyangkut hasil seleksi, tetapi juga menyangkut transparansi dan keadilan dalam proses pengusulan jabatan fungsional.
Persoalan Berkas dan SPT
Sumber juga mengungkapkan adanya persoalan lain yang terjadi sebelum proses pengusulan tersebut.
Ia mengaku pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 23.12 WIB menerima telepon dari seorang perempuan bernama Bunga yang disebut berasal dari BNPB pusat. Dalam komunikasi tersebut, sumber diminta menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan tanggal dan tahun sebelumnya.
Sumber mengaku menjelaskan bahwa saat itu kantor BPBD Kota Medan sedang terdampak banjir sehingga sejumlah dokumen terendam.
Menurut pengakuannya, ia kemudian diminta mengetik ulang dokumen tersebut dan membuat tanggal serta tahun sebelumnya, kemudian meminta tanda tangan pejabat terkait.
Pada 2 Juli 2026, sumber mengaku telah menghubungi pejabat bidang melalui WhatsApp, namun tidak memperoleh respons.
Keesokan harinya, ia mendatangi kantor dengan membawa berkas SPT yang disebut harus segera dikirim ke BNPB pusat untuk ditandatangani.
Namun, menurut sumber, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena pejabat yang bersangkutan mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan.
“Saya datang membawa map dan menjelaskan berkas itu harus segera dikirim. Tetapi beliau bilang, ‘nanti dulu, asam lambung saya kambuh’,” ujar sumber.
Karena tidak ingin memaksakan kondisi pejabat tersebut, sumber mengaku kemudian mengikuti arahan untuk mengirimkan dokumen dalam bentuk PDF melalui perantara bernama Riki.
Namun, menurut pengakuannya, proses tersebut kembali mengalami kendala karena dirinya kemudian diminta berkoordinasi dengan sekretaris.
Mengaku Terdesak Waktu
Sumber mengatakan tenggat pengiriman berkas ke BNPB pusat membuat dirinya berada dalam posisi sulit.
Ia mengaku telah meminta tambahan waktu kepada pihak BNPB pusat karena dokumen yang dibutuhkan belum ditandatangani pejabat terkait.
Dalam kondisi tersebut, sumber mengaku melakukan langkah yang kini menjadi persoalan lain. Ia menyebut meminta bantuan tempat fotokopi untuk menyalin contoh tanda tangan pejabat yang sebelumnya terdapat dalam dokumen.
Pengakuan ini perlu diklarifikasi lebih lanjut karena menyangkut keabsahan administrasi dan tata kelola dokumen kedinasan.
“Saya takut terlambat dan jaringan tidak lancar. Akhirnya saya kirim berkas itu ke BNPB pusat untuk dikoreksi,” katanya.
Meski demikian, sumber mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai status kelulusannya setelah persoalan administrasi tersebut.
Minta Proses Dibuka dan Dijelaskan
Sumber mengaku kecewa karena perjuangannya mengikuti proses seleksi kenaikan jabatan akhirnya berujung pada hilangnya nama dari daftar yang sebelumnya menyatakan dirinya lulus.
Ia meminta seluruh proses pengusulan jabatan fungsional tersebut dibuka secara transparan, termasuk menjelaskan apakah memang terdapat dua surat rekomendasi, siapa yang menerbitkan, dasar perubahan daftar nama, serta alasan perubahan tersebut.
“Kalau memang saya dinyatakan tidak lulus atau ada pembatalan, seharusnya ada penjelasan resmi. Jangan nama saya tiba-tiba hilang tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Ia juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, BNPB pusat, Kementerian PANRB, serta Wali Kota Medan.
“Saya hanya meminta keadilan dan kejelasan atas proses yang saya jalani,” katanya.
Perlu Klarifikasi Pejabat Terkait
Dugaan munculnya dua dokumen dengan daftar nama berbeda serta perubahan status kelulusan tersebut perlu diklarifikasi kepada BKPSDM Kota Medan, BPBD Kota Medan, pejabat yang menandatangani dokumen, dan BNPB pusat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak tersebut mengenai apakah benar terdapat dua surat rekomendasi penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Analis Kebencanaan, apa dasar perubahan daftar nama, serta bagaimana mekanisme penetapan peserta yang dinyatakan lulus.
Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan apakah perbedaan dokumen terjadi akibat kesalahan administrasi, perubahan hasil verifikasi, atau terdapat persoalan lain dalam proses pengusulan jabatan.
Hingga berita naik di meja redaksi belum ada jawaban dari pihak terkait kepada tim Wartawan.
(Ronald/tim)














