banner 728x250
Berita  

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan Pria Beserta Sabu dan Ekstasi

banner 120x600
banner 468x60

BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (4/9/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial F (31) di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.15 WIB setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan.

banner 325x300

Barang Bukti Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua jenis narkotika berbeda. Pertama, sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 28,83 gram (terdiri dari bungkus seberat 8,82 gram dan 20,01 gram).

Selain sabu, petugas juga mengamankan 21 butir pil yang diduga merupakan ekstasi. Rinciannya terdiri dari 14 butir pil berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram, serta 7 butir pil berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.

Tak hanya narkoba, polisi juga menyita alat-alat pendukung transaksi dan pemakaian, meliputi plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, sebuah dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp215.000.

Ancaman Hukuman Berat

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.

“Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 KUHP,” ujar Arifin melalui keterangan resminya.

Arifin juga menambahkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka F saja. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan distribusi narkotika di atasnya.

Saat ini, tersangka F beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *